Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu dan 1.980 Butir Ekstasi

Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 12:30 WIB
Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu dan 1.980 Butir Ekstasi

Tindakan tersebut merupakan hasil pengembangan beberapa kasus sebelumnya, khususnya di wilayah Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 106 bungkus happy water, 54 butir pil alprazolam, 55 butir pil psikotropika, 11 botol ketamine cair, tiga plastik klip ketamine, satu timbangan digital dan sebanyak 1.980 butir pil ekstasi dari berbagai merek seperti merek firaun.

Baca Juga:

Pada kasus kedua, petugas berhasil menyita 10 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berwarna hijau. Saat penangkapan pelaku MN, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengapresiasi kerja keras petugas dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis ini. Dia juga menekankan tentang pentingnya upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di sumatera utara.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diungkap dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Tindakan Polrestabes Medan dalam menggagalkan peredaran narkoba diharapkan akan memotivasi kepolisian lainnya untuk melakukan tindakan serupa dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru