Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu dan 1.980 Butir Ekstasi
Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 12:30 WIB
bulat.co.id -Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berbahaya.
Dalam upaya tersebut, Polrestabes Medan berhasil menyita sebanyak 10 kilogram (kg) sabu-sabu dan 1.970 butir pil ekstasi dari berbagai merek yang ditemukan dari dua lokasi yang berbeda.
"Dari kasus ini, kita berhasil menangkap dua pelaku dari dua lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa (29/10).
Baca Juga:
Kedua pelaku yaitu ALW (28) yang merupakan warga Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur, dan MN (38), warga Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Musnahkan Barangbukti Senjata Tajam Milik Geng Motor di Medan
Kapolda Sumut Lantik Kombes Gidion Arief Setyawan Gantikan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun Jabat Kapolrestabes Medan
Komentar