Polrestabes Sita Berbagai Macam Jenis Narkotika, Satu Tersangka Narkotika Ditembak
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam paparannya, Senin (28/10) mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni, ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan seorang tersangka lainnya yang ditembak karena melawan petugas yakni, MN (38) warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
"Ini hasil ungkapan dua kasus pertama tanggal 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024. Untuk barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil aprazolam. Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 Kg sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel,"jelas Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.