Kasus PPPK Langkat, Kompolnas : Poldasu Langgar Kode Etik dan Tak Profesional

Redaksi - Senin, 28 Oktober 2024 13:30 WIB
Kasus PPPK Langkat, Kompolnas :  Poldasu Langgar Kode Etik dan Tak Profesional
bulat.co.id -LBH Medan dan Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer, telah menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia untuk memohon keadilan atas pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 dan upaya kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat.

Pertemuan tersebut berlangsung baik dan LBH beserta Meilisya menjelaskan permasalahan secara detail kepada Sekretaris Kompolnas dan dua Komisioner lainnya.

Advertisement

Pada 28 Oktober 2024, Kompolnas secara tegas menyatakan desakan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan lima tersangka dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Baca Juga:

Kompolnas mengkritik kinerja Polda Sumut yang dinilai lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang telah dilaporkan LBH pada Januari 2024. Kelima tersangka yang tidak ditahan diduga turut menyebabkan kriminalisasi terhadap Meilisya.

Kompolnas membandingkan perbedaan mencolok dalam proses penyidikan antara Polda Sumut terkait penyidikan di Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Tindakan pembebasan lima tersangka korupsi PPPK Langkat yang tidak ditahan oleh Polda Sumut telah menciderai keadilan, hukum, dan HAM serta bertentangan dengan Kode Etik Polri.

Lebih lanjut lagi, Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural, dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I, serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

Dugaan tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Kbp Hadi Wahyudi serta Dirkrimsus, Kbp Andry Setiawan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru