Bawa Kabur Sepeda Motor, Bayu Lubis Langsung Diciduk Polsek Delitua Dirumahnya
Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua dari rumahnya.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (25/10/2024), pelaku, Bayu Julianda Lubis, ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, sesuai dengan laporan korbannya, Isak (42), warga Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kejadian berawal pada hari Kamis (30/05/2024), dimana korban Isak, mendapat telepon dari Guntur yang mengaku mantan ketua korban.
Lalu, korban bertemu dengan pelaku yang mengaku suruhan dari mantan ketua korban. Selanjutnya, korban dan pelaku pun bergerak mengendarai sepeda motor milik korban menuju ke rumah mantan ketuanya itu. Saat tiba di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Setia, pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka sudah didepan rumah mantan ketuanya itu.
"Saat korban ditunjukkan rumah mantan ketuanya itu, pelaku langsung membawa sepeda motor korban dengan cepat," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua. Personil kepolisian Polsek Delitua yang menerima laporan korban, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi mata. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dikediamannya. Tak mau menunggu lama, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tambah Maruli Tua Siregar, pelaku sudah melakukan tiga kasus penggelapan sepeda motor. Maruli Tua Siregar menuturkan, berhasil melakukan aksinya pelaku langsung menjual sepeda motor ke daerah Datuk Kabu, Tembung, kepada penadah berinisial AM. "Pelaku memperoleh uang hasil kejahatannya sebesar Rp 5,5 juta," jelas Maruli Tua Siregar.
Sambung Maruli Tua Siregar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui didaerah mana saja pelaku beraksi dan kepada siapa pelaku menjualkan barang hasil kejahatannya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.