Bawa Kabur Sepeda Motor, Bayu Lubis Langsung Diciduk Polsek Delitua Dirumahnya
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua. Personil kepolisian Polsek Delitua yang menerima laporan korban, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi mata. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dikediamannya. Tak mau menunggu lama, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tambah Maruli Tua Siregar, pelaku sudah melakukan tiga kasus penggelapan sepeda motor. Maruli Tua Siregar menuturkan, berhasil melakukan aksinya pelaku langsung menjual sepeda motor ke daerah Datuk Kabu, Tembung, kepada penadah berinisial AM. "Pelaku memperoleh uang hasil kejahatannya sebesar Rp 5,5 juta," jelas Maruli Tua Siregar.
Sambung Maruli Tua Siregar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui didaerah mana saja pelaku beraksi dan kepada siapa pelaku menjualkan barang hasil kejahatannya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.