Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adre menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
1.HNG- Henny Nopriani Gultom (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan)
2. HH - Herlismart Habayahan -(PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).

Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Skandal Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Dua Pejabat Dinas Kesehatan Sumut Ditahan

Dinkes Kota Padangsidimpuan Laksanakan Koordinasi Mitra Dukung Pergerakan Germas

Sangat Disayangkan, Plt Kadis Kesehatan Tebingtinggi Tak Hadiri Mediasi Pasien BPJS-Oknum Pegawai Puskesmas
