Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
bulat.co.id -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menerapkan dan menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).
Baca Juga:
"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan," paparnya.
Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.