Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Sergai dan UPT Samsat Temukan Kendaraan Belum Bayar Pajak dan Tertunggak 

Yusnar - Kamis, 24 Oktober 2024 15:30 WIB
Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Sergai dan UPT Samsat Temukan Kendaraan Belum Bayar Pajak dan Tertunggak 
Kegiatan razia gabungan dalam rangka Ops Zebra Toba 2024 di Sei Rampah.
bulat.co.id -Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPT. Samsat Sei Rampah gelar razia gabungan dalam rangka Ops Zebra Toba 2024 di Jalinsum Medan - Tebing Tinggi, Simpang Bedagai Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/10) siang.

Advertisement

Pada saat giat razia tersebut, UPT Samsat Sei Rampah juga menghadirkan Gerai Samsat untuk masyarakat Sergai yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:

Diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2024 sejak 21 Oktober s/d 31 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan Operasi Zebra Toba Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 27 Oktober 2024.

Menurut Kepala UPTD PEPENDA Sei Rampah, Susi Hariyanti,SE, MSP kepada wartawan di Sei Rampah menyampaikan bahwa Samsat bersama Polres Sergai telah mengadakan razia gabungan Kamis, (24/10). Razia ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang belum membayar pajak dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.

"Dari sekian banyak kendaraan yang kita periksa, kebanyakan sepeda motor yang belum membayar pajak dan ada juga yang menunggak,"ujar Susi.



Dijelaskannya, program pemutihan pajak ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya, Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023, Bebas denda PKB, Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, Bebas pajak progresif, Diskon PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang taat dan membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.

"Jadi, tidak hanya mereka yang menunggak pajak yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat yang taat pajak bisa mendapatkan diskon,"katanya.

Terakhir, Kepala UPTD PEPENDA Sei Rampah menghimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menjalankan program pemutihan pajak.

"Program pemutihan pajak ini berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Susi mengajak masyarakat untuk segera datang ke Samsat Sei Rampah atau gerai-gerai Samsat lainnya agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,"pungkasnya.









Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru