PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 16:30 WIB
PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

Menurut Surat dakwaan, terdakwa bersama kelompoknya melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut sebanyak 20 kali.

Advertisement

Masyarakat adat merasa berhak atas tanah itu berdasarkan sejarah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka selama lebih dari 200 tahun.

Baca Juga:

Namun, PT. Toba Pulp Lestari Tbk memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, dan perbuatan Sorbatua dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Sekarang, Sorbatua Siallagan diminta untuk dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara dan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat serta martabat akan dipulihkan. Pengadilan Putusan tersebut membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru