Pasutri Bandar Narkoba di Tabuyung Diamankan Polres Madina

Reza - Sabtu, 19 Oktober 2024 13:30 WIB
Pasutri Bandar Narkoba di Tabuyung Diamankan Polres Madina
Reza
Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh didampingi oleh plh. Kasi Humas, IPDA Bagus Seto ketika gelar konferensi pers di Mapolres Madina, Jum'at (18/10/2024).


Advertisement

Saat ditanya narkoba jenis sabu didapat dari mana, Kapolres menerangkan, pada saat Buyung Upik di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.

Baca Juga:

"Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri," imbuhnya. Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45-50 tahun.

Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.

"Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan

Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru