Pasutri Bandar Narkoba di Tabuyung Diamankan Polres Madina
Reza - Sabtu, 19 Oktober 2024 13:30 WIB

Reza
Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh didampingi oleh plh. Kasi Humas, IPDA Bagus Seto ketika gelar konferensi pers di Mapolres Madina, Jum'at (18/10/2024).
bulat.co.id -Suami-istri di Desa Tabuyung ,Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) terlibat jaringan narkotika kelas kakap.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya, Kamis (17/10/2024) pukul 15.30 Wib.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 Gram atau setara dengan 2 Ons lebih.
Baca Juga:
Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 Gram dan 16,7 Gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 Gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.
Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 Gram dan 800 Gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 Gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 22.580.000 dan kaca pirek (Bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Komentar