Operasi Zebra 2024 Ditlantas Polda Sumut Dimulai Hari Ini, Segera Temukan Sasaran Mereka!

Redaksi - Senin, 14 Oktober 2024 08:00 WIB
Operasi Zebra 2024 Ditlantas Polda Sumut Dimulai Hari Ini, Segera Temukan Sasaran Mereka!
Internet
Dirlantas Polda Sumut Kbp Muji Ediyanto
bulat.co.id -MEDAN I Ditlantas Polda Sumut akan mengadakan Operasi Zebra 2024 selama dua minggu, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada pengendara kendaraan bermotor untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Hal ini diumumkan Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sumut Kompol Sri Lestari Widodo pada tanggal 13 Oktober 2024.

Advertisement

Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Sumut akan menargetkan pengemudi kendaraan bermotor dengan menjaga disiplin masyarakat dalam berlalulintas dan meminimalisir jumlah pelanggaran lalulintas.

Baca Juga:

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sumut Kompol Sri Lestari Widodo.


Secara khusus, operasi Zebra 2024 bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan jumlah fatalitas korban serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Sedangkan untuk sasaran operasi, sejajaran Lalu Lintas akan menitikberatkan pada pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti penggunaan handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan mengemudikan sepeda motor dalam pengaruh alkohol.

Pihak Ditlantas Polda Sumut juga akan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, terobos lampu lalu lintas, kendaraan bermuatan melebihi kapasitas (odol), dan pengemudi di bawah umur.

Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat menurunkan titik lokasi kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran lalulintas sesuai dengan karakteristik kerawanan daerah masing-masing.


Sasaran Operasi Zebra 2024 meliputi:

Individu: a) pengemudi kendaraan yang tidak patuh lalu lintas, b) masyarakat teroganisir dan tidak teroganisir, c) masyarakat umum.

Kendaraan: a) tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), b) kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, c) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar, dan d) kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Lokasi: a) jalan arteri dan jalan tol, b) kawasan atau penggal jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalulintas, c) bahu jalan tol yang digunakan masyarakat, d) lingkungan pendidikan, terminal, perkantoran, dan lain sebagainya.

Kegiatan: a) deteksi lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas, b) pembinaan, edukasi, dan penyuluhan masyarakat, c) penindakan prioritas menggunakan peralatan teknologi (ETLE) status dan mobile.

Demikianlah pengumuman mengenai Operasi Zebra 2024 yang akan diadakan oleh Ditlantas Polda Sumut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Seluruh masyarakat diharapkan untuk patuh dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru