Rampok Hp dan Sepeda Motor, Jhon Bakara Diciduk Polsek Medan Baru
Jhonson Siahaan - Jumat, 11 Oktober 2024 09:10 WIB
Tersangka, Jhon Bakara saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, sambung Dian Pratama Simangunsong, kedua korban pun melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Mapolsek Medan Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ujar Dian Pratama Simangunsong, kedua tersangka pun berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru berikut barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga:
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Jhon Bakara diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk lima tersangka lainnya, sedang kita lakukan pencarian dan sudah masuk dalam daftar DPO kepolisian," ungkapnya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi
Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Lima Kali Beraksi, MS Curi 468 Baut dan 78 Plat Jembatan Tanjung Pura
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Komentar