Keluarga Pemilik Rumah Makan ACC Bunuh Tukang Parkir, Diungkap Polisi Motifnya

- Minggu, 06 Oktober 2024 17:30 WIB
Keluarga Pemilik Rumah Makan ACC Bunuh Tukang Parkir, Diungkap Polisi Motifnya

Adapun korban menolak teguran tersebut yang kemudian menyebabkan keributan. Kekerasan dan pengeroyokan akhirnya terjadi, dimana korban meninggal akibat cedera yang diakibatkan oleh benda keras atau tusukan.

Advertisement

Dengan kejadian ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUP Pidana, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:

Kepolisian mengatakan bahwa para pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Barang bukti yang ditemukan polisi, antara lain celana panjang, sepatu, baju lengan pendek berwarna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, dan kartu identitas parkir milik korban.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada tersangka adalah baju lengan pendek berwarna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa tindakan keras dan kekerasan tidak pernah menjadi solusi yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah.

Kejadian ini menimbulkan rasa simpati dan prihatin terhadap korban serta keluarganya, Yang terpenting, kejadian ini harus dijadikan pelajaran untuk menghindari tindakan kekerasan dan menggunakan cara bijak untuk menyelesaikan masalah.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru