Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kemudian mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif.
Baca Juga:
Pada malam harinya, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Diketahui juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Selain itu, selama pemeriksaan, bahwa HP korban hilang, Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto (24), yang kemudian diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024

Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut

7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
