Laporan untuk Penegak Hukum: Dugaan Mark-Up di Rumah Sakit Haji Medan
Adanya dugaan ini terungkap setelah media menerima informasi baru-baru ini yang menyebutkan bahwa kabag keuangan dan akuntansi RS Haji Medan, ED diduga melakukan mark-up pada hutang antara RS Haji Medan dan pihak penyedia.
Survei independen mendukung dugaan ini. Namun ketika dilakukan konfirmasi oleh pihak Humas, mereka terlihat enggan menjawab pertanyaan wartawan dan mengalihkan konfirmasi ke Kabag Keuangan.
Baca Juga:
Masalah yang dikonfirmasi oleh wartawan adalah hutang antara RSU Haji Medan dan penyedia. Temuan BPK mencakup penyajian saldo kewajiban jangka pendek yang belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan catatan BPK, pada 31 Desember 2022, saldo kewajiban jangka pendek di RSU Haji Medan sebesar Rp1.638.913.817.652,79, meningkat sebesar 165,26% dari tahun 2022. Dari jumlah tersebut, Rp11.175.237.211,00 merupakan utang beban obat pada RSU Haji.
Namun, terdapat perbedaan pengakuan nilai utang antara RSU Haji dengan pihak penyedia. Ketika wartawan mendatangi Kabag Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Haji Medan, ED (yang dihubungi lewat WhatsApp), ia tidak memberikan keterangan yang akurat, bahkan tidak responsif dalam menghadapi konfirmasi wartawan.
Humas Rumah Sakit Haji Medan, Arfan berjanji untuk dapat mengkoordinasikan persoalan ini.
Menyadari adanya dugaan mark-up tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) meminta untuk meng-audit kembali kasus dugaan mark-up tersebut.
Hal ini berkaitan dengan penyajian saldo kewajiban jangka pendek pada RSU Haji Medan yang belum sesuai dengan kondisi yang nyata terkait hutang antara pihak rumah sakit dan penyedia.