Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Sesuai dengan Pasal 55 KUHPidana, siapa pun yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan perbuatan itu, termasuk orang yang sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindakan tersebut.
Afriadi meminta oknum kepolisian untuk lebih cerdas dan teliti dalam menangani kasus seperti ini, dengan memperhatikan unsur mens rea dan actus Reus.
Baca Juga:
Oknum kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Akibat dugaan tindak pidana, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasus ini ke Mabes Polri.
Prosesnya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kami berharap agar berbagai pihak yang terkait dapat mendukung langkah-langkah kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini sebaiknya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sektor Tualang Kabupaten Siak agar masyarakat merasa terlindungi.
"Kami berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada karyawan BUMD atau masyarakat umumnya," ujarnya.