Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Redaksi - Sabtu, 05 Oktober 2024 11:39 WIB
Bukti laporan
Afriadi merasa bahwa hak klien-nya telah dirugikan oleh APH yang diduga melalaikan kewajiban sebagai penegak hukum.
Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Baca Juga:
Ada kejanggalan dalam surat SPDP, karena tidak memberikan informasi tentang terlapor dan pelapor.
Kronologis yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan.
Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan SPDP tidak menerangkan nama oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga sangat meresahkan masyarakat dalam menjalankan pengaduan.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Harun - Ichwan Fokuskan Perbaikan Pertanian dan Perkebunan di Madina
Perpanjangan Kerja Sama Antara Perumda Tirta Mulia Dan Kejaksaan Negeri Pemalang Ditanda Tangani Bersama
Pj Gubernur Agus Fatoni Optimis Penyelenggaraan PON XXI 2024 akan Sukses
Aset Anak BUMD di Riau Dijual Tanpa Izin, Perusahaan Lapor Polisi
Wali Kota Pematangsiantar Terima Top BUMD Awards 2024
Provinsi NTT Raih Sejumlah Penghargaan TOP BUMD Awards 2024
Komentar