Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH

Redaksi - Sabtu, 05 Oktober 2024 11:39 WIB
Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Ist
Bukti laporan
bulat.co.id -SIAK I Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi BM 1071 SQ terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Raya KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Advertisement

Sampai saat ini, belum ada tindakan dari pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak.

Baca Juga:

"Saat ini, klien kami sudah membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.50 Wib," ungkap Afriadi Andika S.H.M.H. dalam relisnya diterima, Jumat (4/10/24).

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru