Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara

Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB
Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Ist

Lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju Batas Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40.

Advertisement

Peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74.

Baca Juga:

Peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66.

Peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti batas Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran, serta pekerjaan yang menggunakan dana PEN lainnya.

Dugaan bahwa pekerjaan yang menggunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki utang atau masyarakat memiliki piutang.

Menanggapi hal ini, penguat anti-korupsi Sumatera Utara, Edy S, mengatakan bahwa pengerjaan tahun 2020 yang menggunakan dana PEN harus diusut kembali agar lebih jelas.

Menurutnya, jalur pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Garda Indonesia Satu, dalam wawancara dengan media di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl. AH. Nasution No.1C, Medan, menyatakan hal yang sama dengan Edy S.

.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru