Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Dana PEN yang dialokasikan oleh satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara diduga tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lima tahapan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah, tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah, tahap serah terima dan pembayaran, serta tahap pengawasan dan pertanggungjawaban.
Pada akhir tahun 2020, Dinas PUPR Kabupaten Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor infrastruktur jalan, di antaranya adalah peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT Adzkia Putri Lestari.
Baca Juga:
Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp.11.452.713.718,47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36.
Lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94.