LBH Horas Bangso Batak Melaporkan Akun Tiktok "Ratu Entok", Diduga Melakukan Penghinaan Agama

Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 18:00 WIB
LBH Horas Bangso Batak Melaporkan Akun Tiktok "Ratu Entok", Diduga Melakukan Penghinaan Agama
Ist
LBH HBB bersama masyarakat dan tokoh mendatangi Polda Sumut membuat laporan akun tiktok Ratu Entok


Advertisement

Thomson menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Ratu Entok dalam akun tiktok nya, dalam pasal 28 ayat 2 yang berkaitan dengan konsep SARA dan pasal 156 A KUHP dalam dokumen laporan yang mereka ajukan.

Baca Juga:

Selain itu, Thomson menegaskan bahwa tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini selain dengan menggunakan tindakan hukum.

Semua pihak dituntut untuk memastikan hak kebebasan dari terpaan setiap orang, termasuk dalam beragama.

Oleh karena itu, mereka meminta Polda Sumatera Utara dan semua instansi yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru