Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
LBH Medan

Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.

Advertisement

Sebagai masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum yang jelas, keputusan Polda Sumut mengenai tidak ditahannya 5 tersangka kasus PPPK Langkat memang menimbulkan polemik, khususnya bagi korban-korban yang merasa keadilan belum diberikan untuk mereka.

Baca Juga:
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru