Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.
Sebagai masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum yang jelas, keputusan Polda Sumut mengenai tidak ditahannya 5 tersangka kasus PPPK Langkat memang menimbulkan polemik, khususnya bagi korban-korban yang merasa keadilan belum diberikan untuk mereka.
Baca Juga:
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
Komentar