Patroli Gabungan, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pelaku Saat Transaksi Sabu Di Kelurahan Terjun

Jhonson Siahaan - Sabtu, 28 September 2024 20:30 WIB
Patroli Gabungan, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pelaku Saat Transaksi Sabu Di Kelurahan Terjun
Jhonson Siahaan
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
bulat.co.id -BELAWAN | Dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, personil Polres Pelabuhan Belawan bersama dengan personil Brimob Polda Sumut dan personil Dit Samapta Polda Sumut melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Advertisement

Dari hasil patroli gabungan tersebut, personil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (28/09/2024), usai diamankan, kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kedua pelaku yang diamankan saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu yakni Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.



Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK melalui Kabag Ops, AKP Pittor Gultom SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat tim patroli gabungan dari personil Polres Pelabuhan Belawan, personil Brimob Polda Sumut dan personil Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.

"Pada saat tim personil mendekat, kedua pelaku langsung melarikan diri sehingga personil pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu," kata Janton Silaban melalui Pittor Gultom.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tambah Pittor Gultom, personil menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu-sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp 90 ribu, 1 buah dompet warna merah, 2 unit hp, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo dan 1 botol putih berisi ganja.

Pittor Gultom menuturkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku Toni Wibowo sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan pelaku Zulfan Efendi. Sambung Pittor Gultom, kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna mengetahui dari mana pelaku Toni Wibowo memperoleh sabu-sabu tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Janton Silaban.

Janton Silaban mengatakan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan personil Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya.






Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru