Satroni Supermarket Kosong, Dua Kawanan Maling Diciduk Polisi Saat Beraksi

Jhonson Siahaan - Sabtu, 28 September 2024 19:00 WIB
Satroni Supermarket Kosong, Dua Kawanan Maling Diciduk Polisi Saat Beraksi
Jhonson Siahaan
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.
bulat.co.id -MEDAN | Kedua kawanan maling supermarket kosong ini, Awang Saputra Lubis (47), warga Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Muhammad Guntur (30), warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Timur.


Advertisement

Keduanya diamankan personil Polsek Medan Timur saat melakukan aksinya menyatroni supermarket Kasimura yang kosong di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (28/09/2024), penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Saat itu, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur memperoleh informasi kalau kedua pelaku sedang melakukan aksinya pencurian dan pembongkaran Supermarket Kasimura yang sudah kosong.


Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Timur dengan gerak cepat langsung turun ke lokasi kejadian.

Tiba di lokasi, personil menemukan kedua pelaku sedang melakukan aksinya. Tanpa membuang waktu, kedua pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung diamankan personil Polsek Medan Timur.

Selanjutnya, tanpa ada perlawanan kedua pelaku bersama dengan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku melakukan aksinya menyatroni supermarket kosong itu berdua saja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, korban, Agus Azhar Siregar (40), warga Jalan Eka Rasmi III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Timur, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/513/IX/2024/Sektor Medan Timur/Restabes Medan, tanggal 26 September 2024.

Budiman Simanjuntak menuturkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 15 kawat rak besi barang, 50 meter kabel listrik dan 9 besi rak.

Lanjut, tambah Budiman Simanjuntak, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.



Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru