Ditangkap Usai Sholat Jumat Ternyata Mantan Plt Kadisdik Madina, Ini Kerugian Negara Persi Kejatisu
Reza - Sabtu, 28 September 2024 13:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi Disdik Madina Plt Kadis Madina AGM dibawa ke rumah tahanan
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Pj Sekdako Padangsidimpuan Dilantik dan Diambil Sumpah
Bupati Sergai Sebut Pentingnya Silaturahmi dan Dakwah untuk Membangun Daerah
3 Rumah di Asahan Terbakar, Diduga Gegara Kompor Meledak
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Pemko Langsa Gelar Dakwah Islamiyah pada Peringatan Maulid
Komentar