Ditangkap Usai Sholat Jumat Ternyata Mantan Plt Kadisdik Madina, Ini Kerugian Negara Persi Kejatisu
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000.
Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.
Baca Juga:
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," tandasnya.
Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.