Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Reza - Sabtu, 28 September 2024 11:00 WIB

Ist
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Madina amankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Madina tahun 2020.
Dijelaskan Adre Wanda Ginting, tersangka AGM pada 18 September 2023 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
"Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO," katanya.
Lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa ke Kejatisu untuk proses penyidikan lanjut guna menguak kasus dugaan korupsi DAK Disdik Madina tahun 2020. Semoga prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Pj. Sekdakab Rusmiani Purba Terima Tuntutan GPP Sergai

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Komentar