Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor

Jhonson Siahaan - Selasa, 24 September 2024 08:30 WIB
Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor
bulat.co.id/jhonson siahaan
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar SH MH saat paparkan pelaku di Mapolsek Patumbak.
bulat.co.id - MEDAN | Residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang satu ini, Junri Silaen (25), warga Jalan Mandolin Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Patumbak dengan menahan rasa sakit, Senin (23/09/2024).

Advertisement
Pasalnya, pihak kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas kepada pelaku karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, pelaku diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Patumbak sesuai dengan laporan korban, Anima Buulolo, warga Jalan Ruko Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:

Kejadian yang dialami korban berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya didalam ruang tamu rumahnya.

Saat itu, korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi didalam ruang tamu.

Mengalami kejadian tersebut, lalu korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak memperoleh identitas pelaku.

Tak hanya itu, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak juga mengetahui keberadaan pelaku.

Tak mau menunggu lama, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Usai diamankan, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak pun melakukan serangkaian pengembangan terhadap pelaku guna mengetahui keberadaan sepeda motor.

Namun, saat sedang dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan.

Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menghadiahi timah panas terhadap pelaku setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf Sidabutar SH MH mengatakan, dalam melakukan aksinya mencuri sepeda motor korban, Junri Silaen bersama temannya WP (masuk dalam daftar DPO) dengan cara merusak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

"Begitu masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku Junri Silaen dan WP (30), langsung melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. Berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban," kata Faidir Chaniago didampingi Muhammad Yusuf Sidabutar.

Lanjut, tambah Faidir Chaniago didampingi Muhammad Yusuf Sidabutar, saat dilakukan penindakan dengan menggrebek rumah pelaku di Silambo, personil berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang di sembunyikan pelaku di dapur rumahnya.

Selanjutnya, jelas Faidir Chaniago, personil pun melakukan pengembangan terhadap pelaku WP ke seputaran Jalan Jermal 15, untuk mengetahui keberadaan pelaku WP dan persembunyian pelaku.

Namun, tambah Faidir Chaniago, pelaku Junri Silaen berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada personil dengan cara memukul salah satu personil.

"Personil pun memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkan pelaku. Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menghadiahi timah panas terhadap kaki pelaku dengan cara menembak kaki kanan pelaku.

"Usai dihadiahi timah panas, pelaku pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis akibat luka tembak," terang Faidir Chaniago.

Faidir Chaniago menuturkan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru