Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pencuri Bonsai Dihadiahi Polisi Dengan Timah Panas
Pasalnya, kaki tersangka Padli alias Rangga dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Polsek Medan Barat, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (20/09/2024), tersangka Padli alias Rangga ini diciduk personil kepolisian Polsek Medan Barat sesuai dengan laporan korbannya H (50), warga Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, karena sudah sangat meresahkan warga sekitar. Tak hanya itu, tersangka juga nekad mencuri pohon Bonsai milik korban.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Pilliang SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Darman Lumban Raja SH mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu (10/08/2024) siang, dimana personil Polsek Medan Barat menerima informasi dan laporan dari korban, H, karena telah terjadi pencurian pohon Bonsai di kediaman korban.
Menerima informasi tersebut, jelas Anria Rosa Pilliang didampingi Darman Lumban Raja, personil Polsek Medan Barat pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Anria Rosa Pilliang, aksi pelaku mencuri pohon Bonsai milik korban terekam kamera CCTV, karena tersangka melakukan aksinya siang hari.
Dalam rekaman kamera CCTV, beber Anria Rosa Pilliang didampingi Darman Lumban Raja, dalam melakukan aksinya, tersangka tanpa rasa takut berjalan santai dan mengambil bunga Bonsai di depan rumah korban.
"Selain meresahkan masyarakat sekitar, tersangka juga nekad mencuri pohon Bonsai milik korban siang hari dan tanpa rasa takut," kata Anria Rosa Pilliang didampingi Darman Lumban Raja.
Tambah Darman Lumban Raja, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat dibawah pimpinannya bersama Panit Reskrim, Ipda Alwan Nasution melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas dan ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV yang terpasang dilokasi.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Darman Lumban Raja, tersangka mengaku telah melakukan pencurian pohon Bonsai korban dan sudah menjual Bonsai tersebut kepada temannya, R, dengan harga Rp 50 ribu.
Darman Lumban Raja menuturkan, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali yakni pada tahun 2015 dengan kasus kepemilikan sajam dan di vonis 7 bulan penjara ; pada tahun 2017 dengan kasus pemerasan dan di vonis 1 tahun penjara dan ketiga kalinya pada tahun 2019 dengan kasus pencurian kamera CCTV dan di vonis 3 tahun penjara.
Sambung Darman Lumban Raja, pihaknya terpaksa menembak kaki tersangka Padli alias Rangga ini karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Lanjut, terang Darman Lumban Raja, tersangka mencoba kabur saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui dimana keberadaan barang bukti dijualkan tersangka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.