Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Diduga Jual Narkoba, Masyarakat Sekitar Minta Agar Ditutup
Sebab, Diskotik Kripton tersebut beroperasi hingga 24 jam dan disinyalir menjadi tempat ajang jual beli narkoba.
Baca Juga:
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Hal tersebut disampaikan warga sekitar, Hendrik, saat ditemui tidak jauh dari Diskotik Kripton, Kamis (19/09/2024).
"Saya heran, kenapa masih buka Diskotik Kripton ini. Polisi dan pihak terkait kemana ? Kenapa mereka tutup mata ? Jelas-jelas sudah salah dan menyalahi, kenapa masih bebas beroperasi Diskotik Kripton ini," katanya.
Jelas Hendrik, dinas terkait dan pihak terkait dari Pemko Medan harus menutup tempat hiburan malam ini karena beroperasi 24 jam dan letaknya pun tak jauh dari rumah ibadah umat Muslim dan rumah ibadah umat Nasrani serta tidak jauh dari sekolah SD.
"Ini jelas sudah menyalahi dan bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat. Apa menunggu masyarakat yang mengambil tindakan baru dinas terkait dan pihak terkait yang ada di Pemko Medan Baru bergerak. Pihak kepolisian pun harus merazia tempat hiburan malam itu," tegasnya.
Sambung Hendrik, diduga tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu juga menjual narkoba.
"Saya juga dapat informasi didalam ada dilakukan transaksi jual beli narkoba. Pihak kepolisian harus secepatnya merazia tempat itu. Jangan sampai masyarakat banyak yang terjerumus ke dalam narkoba," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. "Mau sampai kapan dibiarkan seperti ini ? Kalau dibiarkan berlanjut terus seperti ini, berarti ada main mata," ujar pria berusia 50 tahunan itu.
Jelas pria beranak 3 ini, pihak terkait mulai dari Pemko Medan, Polda Sumut, Polrestabes Medan, BNN dan Polsek Medan Baru harus merazia tempat hiburan malam Diskotik Kripton ini. "Sudah menyalahi, tapi kenapa semua masih tutup mata," bebernya.
Tempat hiburan malam atau Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ini diduga tidak takut dengan pihak kepolisan seperti Polda Sumut, BNN, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang mempunyai pasukan terlatih.
Diduga tempat hiburan malam Diskotik Kripton ini bebas menjual narkoba dengan bervariasi harga.
"Selain itu, mereka buka 24 jam tanpa jeda dan tak jauh dari situ ada rumah ibadah Kristen dan Muslim," tambah warga lainnya, Yanto.
Menurutnya, warga perangkat Kecamatan Medan Baru dan pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru harus mengambil tindakan.
"Kalau tidak ada tindakan dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat, jangan salahkan jika warga yang akan ambil alih tindakan dengan menggeruduk diskotik tersebut," sebutnya.
Tambah warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya itu, kalau Spa beberapa tahun lalu yang dekat dengan SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah.
"Sudah jelas-jelas disitu ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada," tegasnya.
Diskotik Kripton tak hanya mengabaikan aturan, namun, juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya. "Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi dengan adanya tempat hiburan malam itu," tambah warga lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Teddy John Marbun tak ada memberikan dan menjawab.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal razia lokasi tempat hiburan malam Diskotik Kripton tersebut.
"Harap bersabar ya. Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Kepolisian, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) di Polrestabes Medan untuk melaksanakan kegiatan razia yang diinginkan. Terima kasih,"jawabnya singkat