Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Diduga Jual Narkoba, Masyarakat Sekitar Minta Agar Ditutup
Sebab, Diskotik Kripton tersebut beroperasi hingga 24 jam dan disinyalir menjadi tempat ajang jual beli narkoba.
Baca Juga:
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Hal tersebut disampaikan warga sekitar, Hendrik, saat ditemui tidak jauh dari Diskotik Kripton, Kamis (19/09/2024).
"Saya heran, kenapa masih buka Diskotik Kripton ini. Polisi dan pihak terkait kemana ? Kenapa mereka tutup mata ? Jelas-jelas sudah salah dan menyalahi, kenapa masih bebas beroperasi Diskotik Kripton ini," katanya.
Jelas Hendrik, dinas terkait dan pihak terkait dari Pemko Medan harus menutup tempat hiburan malam ini karena beroperasi 24 jam dan letaknya pun tak jauh dari rumah ibadah umat Muslim dan rumah ibadah umat Nasrani serta tidak jauh dari sekolah SD.
"Ini jelas sudah menyalahi dan bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat. Apa menunggu masyarakat yang mengambil tindakan baru dinas terkait dan pihak terkait yang ada di Pemko Medan Baru bergerak. Pihak kepolisian pun harus merazia tempat hiburan malam itu," tegasnya.