Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan

Jhonson Siahaan - Kamis, 19 September 2024 13:50 WIB
Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan
Jhonson
Tiromsi Sitanggang, dosen yang nekad menghabisi nyawa suaminya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia.

bulat.co.id - MEDAN | Tiromsi Sitanggang (61), warga Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang berprofesi sebagai dosen ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (18/09/2024). Wanita yang mempunyai gelar Doktor di salah satu fakultas hukum universitas di Kota Medan tersebut diciduk personil kepolisian Polsek Medan Helvetia, usai membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).

Advertisement


Tak hanya itu, usai menghabisi nyawa suaminya, tersangka Tiromsi Sitanggang pun memanipulasi kematian suaminya itu seperti kecelakaan. Pihak kepolisian Polsek Medan Helvetia masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka karena diduga tersangka melakukan aksinya dibantu orang lain dalam menghabisi nyawa suaminya tersebut.

Baca Juga:

"Dugaan kami, pelaku melakukan ini ada yang bantu dan dugaan kami ada salah satu orang dekat dia yang sampai sekarang masih kami cari," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom SH, Kamis (19/09/2024).

Alexander Pilliang mengatakan, korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, dan pelaku juga merupakan seorang notaris yang membuka kantor notaris di rumahnya. Sambung Alexander Pilliang, pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku pada tanggal 22 Maret 2024, dimana saat kejadian, anak mereka sedang kuliah.

"Untuk melancarkan aksinya, salah seorang karyawan di kantor notarisnya disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban. Ada anaknya perempuan satu, tapi saat kejadian sedang kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini saat kejadian disuruh keluar pergi dan saat kembali lalu disuruh pergi lagi oleh pelaku," jelas Alexander Pilliang.

Terang Alexander Pilliang, kejadian berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan, terkait adanya korban laka lantas. Usai menerima informasi itu, tambah Alexander Pilliang, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit dan pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.

"Pelaku (istri korban), saat itu berada di rumah sakit juga. Kami pun menanyakan di mana kecelakaannya dan pelaku mengatakan kejadiannya di depan rumah," beber Alexander Pilliang.

Mendapatkan informasi itu, terang Alexander Pilliang, pihak kepolisian Polsek Medan Helvetia pun menuju ke depan rumah korban dan berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan dari saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.

Keesokan harinya, jelas Alexander Pilliang, personil Polsek Medan Helvetia pun mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban tapi jasad korban sudah tidak ada dan pada saat dicek ke rumahnya, jasad korban telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

"Saat tiba di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada tanggal 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia," ucap Alexander Pilliang.

Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya tidak menyangka ini pembunuhan karena pada saat diminta untuk visum ke rumah sakit, pelaku tidak memberikan izin. "Setelah pihak keluarga curiga dengan luka lebam-lebam tersebut dan membuat laporan ke Mapolsek Medan Helvetia, maka kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," sambung Alexander Pilliang.

Saat personil Polsek Medan Helvetia tiba di rumah pelaku, jelas Alexander Pilliang, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah. Alexander Pilliang mengatakan, saat personil mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya dan personil pun melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban.

"Hasil ekshumasi, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban. Sebab, hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan korban laka lantas ditemukan banyak luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka terseret akibat laka lantas. Jadi, terbantahkanlah keterangan pelaku," kata Alexander.

Lalu, personil Polsek Medan Helvetia kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, tapi lagi-lagi pelaku menolaknya. Pada akhirnya, personil Polsek Medan Helvetia pun mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan. Saat digeledah, ditemukan bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut dan pada saat itu pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.

Namun, saat dites dan darah tersebut ternyata milik korban. Lalu, berdasarkan pengakuan kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander Pilliang, kuli bangunan itu juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.

"Kami lakukan olah TKP bersama Tim Puslabfor Polda Sumut, di kamar belakang kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, namun pelaku biasa sama anak saya kalau halangan mereka buang begitu saja. Pelaku berbelit-belit saat memberikan jawaban sehingga memunculkan kecurigaan kami terhadap pelaku," jelas Alexander Pilliang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tambah Alexander Pilliang, pihaknya pun menangkap pelaku di rumahnya pada hari Sabtu (14/09/2024), dan pada saat ditangkap, pelaku terus melakukan perlawanan. "Kami masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan kalau pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul," sebut Alexander Pilliang.

Alexander Pilliang mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut karena pelaku terus membantah telah membunuh suaminya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun," ungkapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru