Pria di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun dengan Dalih Kemasukan Setan
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukannya di pinggir sungai Kecamatan BTS Ulu, Mura, Sumsel, pada Sabtu (14/9/2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, sebelum kejadian tersangka pergi menjemput korban yang sedang bermain di depan rumahnya dengan alasan ingin mengajaknya jalan-jalan menggunakan motornya.
Baca Juga:
"Saat korban diajak tersangka jalan-jalan, hal tersebut disaksikan oleh tetangga korban, namun dia tidak menaruh curiga lantaran tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban," katanya, Senin (16/9/2024).
Setelah itu, sambungnya, tersangka pergi membawa korban dengan motornya Supra Fit tanpa plat nomor menuju ke salah satu pinggir sungai yang ada di Kecamatan BTS Ulu.
"Setiba di TKP, tersangka memarkirkan motornya di semak-semak lalu membawa korban ke tepi sungai dengan cara digendong. Setibanya di sana tersangka kemudian langsung membuka celana korban dan langsung melakukan aksi bejatnya," jelasnya.
Selesai melakukan perbuatannya, kata Jemmy, tersangka membawanya ke motor dan pergi meninggalkan TKP menuju ke pasar untuk membelikan gorengan dan memberikan uang jajan sebesar Rp 2 ribu. Lalu korban diantar pulang ke rumahnya.
"Ketika korban tiba di rumahnya, korban menangis kesakitan, dan terus menerus buang air kecil. Saat orang tua korban bertanya kepada anaknya, korban menjawab 'burung wak AN dimasukkan ke bebek aku' (diartikan orangtuanya adalah vagina)," ungkapnya.
"Korban pun dibawa ke puskesmas untuk berobat dan dari keterangan pihak medis, ada luka lecet pada alat kelamin korban, sehingga pihak puskesmas mengarahkan korban untuk dibawa ke dokter spesialis," sambungnya.
Mengetahui, kata Jemmy, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Setelah menerima laporan, kami pun melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas. Akhirnya tersangka pun berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf dan kemasukan setan sehingga nekat melakukan aksi kejinya tersebut," sambungnya.
Usai ditangkap, Jemmy mengungkapkan tersangka beserta barang bukti dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas guna proses gelar perkara, lidik, sidik lanjutan.