Guru Besar, Akademisi, dan Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa TUN 103 Guru Honorer Kabupaten Langkat
Amicus Curiae diserahkan langsung oleh Profesor Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara), bersama dengan Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Dr. Agusmidah, SH., M.Hum. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).
Dr. Farid Wajdi, SH, M. Hum (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Founder Ethics of Care).
Baca Juga:
Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa), Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area).
Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara), dan Dr. T. Riza Zarzani, SH., M.H (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan).
Amicus Curiae sendiri merupakan istilah dalam bahasa Latin yang artinya adalah "Sahabat Peradilan" ketika penyerahan amicus tersebut, Profesor Kusbianto menyerahkannya langsung kepada Ketua PTUN Medan, Kamis (12/9/2024).
Dalam penyerahan itu, Profesor Kusbianto dan para akademisi dan dekan mengatakan bahwa perjuangan panjang para guru honorer di Langkat baik yang non-litigasi maupun litigasi memanggil para guru besar dan akademisi untuk turut peduli dan mendukung kebenaran.
Para akademisi dan dekan berpendapat bahwa hingga saat ini perjuangan para guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik.
"Oleh karena itu, dengan Amicus Curiae ini kami ingin memberikan dukungan dan support kepada para guru honorer di Langkat. Kami berharap bahwa putusan hakim PTUN akan didasarkan pada fakta persidangan, aturan hukum dan undang-undang, serta doktrin yang nantinya memberikan keadilan bagi para penggugat," ujar para akademisi dan dekan tersebut.
"Sebagaimana telah terbukti dalam sidang pembuktian, baik surat maupun saksi dan ahli, telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk, dan hilangnya hak orang lain (para penggugat) dalam kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham," pungkas mereka.
Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN direncanakan untuk diputus pada tanggal 26 September 2024.