Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana

"Penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah lelucon atau keisengan yang menggunakan kata-kata terkait serangan, terorisme, atau bom dapat dipidana atau tidak," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, di Jakarta pada Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga:
Aswin menegaskan bahwa lelucon atau pernyataan yang mengganggu keamanan publik tidak dapat ditoleransi karena dapat membuat orang yang mengetahuinya merasa tidak nyaman dan merasa takut.
"Kami akan menyelidiki dan setelah melakukan penyelidikan, kami akan memberi tahu apakah jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak'", kata Ashwin seperti dilansir dari KBRN.
Diketahui bahwa Densus 88 Anti teror Polri telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom teroris di Bandara Internasional Francis X. Kardinal Darmojuwono. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Aswin menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan tentang rencana para pelaku dan koneksi ke grup teroris. Densus 88 menemukan bahwa pelaku telah menggunakan logo ISIS, foto, dan kata-kata terkait terorisme.
"Kami menemukan beberapa barang yang terkait dengan propaganda seperti penggunaan logo dan foto ISIS, dan kata-kata tertentu," kata Aswin.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
