Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana

Redaksi - Sabtu, 07 September 2024 17:30 WIB
Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana
Antara
Anggota Tim Densus 88 Anti teror Polri ditampilkan pada gambar di atas.
bulat.co.id -JAKARTA I Densus 88 Anti teror Polri mengingatkan agar tidak sembarangan dalam bercanda, terutama jika candaannya tentang ancaman teror bom, karena dapat mengakibatkan pidana dan tuntutan hukuman.

Advertisement

"Penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah lelucon atau keisengan yang menggunakan kata-kata terkait serangan, terorisme, atau bom dapat dipidana atau tidak," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, di Jakarta pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:

Aswin menegaskan bahwa lelucon atau pernyataan yang mengganggu keamanan publik tidak dapat ditoleransi karena dapat membuat orang yang mengetahuinya merasa tidak nyaman dan merasa takut.

"Kami akan menyelidiki dan setelah melakukan penyelidikan, kami akan memberi tahu apakah jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak'", kata Ashwin seperti dilansir dari KBRN.

Diketahui bahwa Densus 88 Anti teror Polri telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom teroris di Bandara Internasional Francis X. Kardinal Darmojuwono. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.

Aswin menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan tentang rencana para pelaku dan koneksi ke grup teroris. Densus 88 menemukan bahwa pelaku telah menggunakan logo ISIS, foto, dan kata-kata terkait terorisme.

"Kami menemukan beberapa barang yang terkait dengan propaganda seperti penggunaan logo dan foto ISIS, dan kata-kata tertentu," kata Aswin.



Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru