Eks Bupati Batu Bara Ditangkap, Ini Peringatan PDIP ke Polisi
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengaku heran Zahir baru ditangkap polisi setelah mendaftar di Pilkada Batu Bara. Padahal sebelum mendaftar ke KPU, Zahir sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Sumut namun penahanannya ditangguhkan. Ia pun menilai penahanan Zahir terkesan bermuatan politik.
"Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik, namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik dari pada penegakan hukumnya. Di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," kata Sarma Hutajulu.
Baca Juga:
Sarma menyinggung soal perintah Kapolri untuk menunda proses hukum yang melibatkan peserta pemilu 2024 sebagaimana telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Ia pun meminta Polda Sumut mematuhi perintah Kapolri tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka," ucapnya.
Sarma menegaskan agar Polda Sumut tidak menjadikan kasus hukum yang menjerat Zahir sebagai alat politik. Mengingat Zahir merupakan calon kuat pemenang Pilkada Batu Bara 2024.
"Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target, padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada," ujarnya.
Kemudian, Sarma juga menegaskan bahwa PDIP tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun, proses hukum yang dilakukan terhadap Zahir hendaknya dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.
Polda Bantah
Polda Sumut membantah adanya politisasi dalam kasus seleksi PPPK yang menjerat Zahir tersebut. Bantahan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Nggak ada politisasi," kata Kombes Hadi, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, kasus yang menjerat Zahir sudah diproses sejak lama, mulai dari adanya aduan masyarakat ke polisi. Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara.
"Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Jadi, semuanya hukum yang berproses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (3/9).
Polisi menangkap Zahir terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di rumahnya, di Kabupaten Batu Bara, kemarin pagi.
"Kemarin pagi penyidik melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan dengan melakukan penangkapan. Di Batu Bara, iya (di rumahnya). Tidak ada (perlawanan)," kata Hadi.
Usai ditangkap, Zahir diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan tambahan. Saat ini, kata Hadi, Zahir telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut.
"Sejak kemarin, 1x24 jam penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan terhitung mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Tahti," sebutnya.