Kasus Korupsi PPPK, Zahir Ditangkap Setelah Daftar Cagub di Pilkada Batubara 2024

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Z berhasil ditahan pada hari Selasa, 3 September 2019, setelah menjadi buronan polisi karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, sehingga muncul surat DPO.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dimungkinkan menahan mantan bupati tersebut, setelah sempat geger mengurus SKCK di Polres Batubara.
Baca Juga:
Hadi menyatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka Z telah dilaksanakan pada awal bulan Juli, tapi ia tidak menghadirkan diri.
Kemudian, pada panggilan kedua, tersangka Z kembali tidak datang pada tanggal 25 Juli. Mantan Bupati Batubara itu kembali mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2024.
Menurut kasus yang ditemukan, tersangka Z diduga melibatkan diri sebagai pelaku korupsi dalam seleksi PPPK 2023, perekrutan Pekerjaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Batu Bara.
Tindakan tersebut dianggap sebagai suap yang bertujuan untuk memilih calon pegawai yang salah dan merugikan masyarakat.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, Polda Sumut bertindak tegas dengan menahan tersangka Z untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Semoga tindakan ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Ketua KONI Sergai soroti Kontroversi Wasit dan Panitia Turnamen Inalum 2025

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Bobby - Surya Unggul Telak di Debat Publik Kedua
