Kasus Korupsi PPPK, Zahir Ditangkap Setelah Daftar Cagub di Pilkada Batubara 2024
Redaksi - Selasa, 03 September 2024 16:30 WIB
Zahir saat mendaftar ke KPU sebagai Cabup Batubara di Pilkada 2024
bulat.co.id -MEDAN I Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menahan mantan Bupati Batu Bara dengan inisial Z yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi seleksi PPPK 2023 di area setempat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Z berhasil ditahan pada hari Selasa, 3 September 2019, setelah menjadi buronan polisi karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, sehingga muncul surat DPO.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dimungkinkan menahan mantan bupati tersebut, setelah sempat geger mengurus SKCK di Polres Batubara.
Baca Juga:
Hadi menyatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka Z telah dilaksanakan pada awal bulan Juli, tapi ia tidak menghadirkan diri.
Kemudian, pada panggilan kedua, tersangka Z kembali tidak datang pada tanggal 25 Juli. Mantan Bupati Batubara itu kembali mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2024.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
SMSI Madina Ajak Pemuda Untuk Jadi Pengawas Pilkada
Farid Wajdi : Patutnya SK dan Kontrak PPPK 2023 Madina Tak Diterbitkan
Polda Sumut Panggil Kadisdik-Kepala BKD Langkat Terkait Kasus PPPK
Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Ditetapkan Tersangka, LBH Medan Minta Polda Sumut Ungkap Aktor Intelektual Kasus PPPK Langkat
Breaking News: Jasad Nelayan Hilang di Sergai Ditemukan di Perairan Batubara
Bawaslu Karo Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jelang Pilkada 2024
Komentar