Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Kades Peras Warga Rp 35 Juta

Redaksi - Selasa, 27 Agustus 2024 15:30 WIB
Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Kades Peras Warga Rp 35 Juta
Dua pelaku pemerasan dan penipuan saat ditangkap polisi
bulat.co.id - LABUHANBATU SELATAN| Mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) Sundoyo (51) menipu sebesar Rp 35 juta.

Pelaku Erni menakut-nakuti korban dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Advertisement

"Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, yakni EJ mantan pegawai staf kejaksaan, dan SU mantan Kepala Desa Mandalasena," kata Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:

Sujono mengatakan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku Erni mendatangi rumah Sundoyo untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Lalu, Erni mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Erni menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

"Dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, EJ mendatangi kantor camat untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Lalu, pada 20 Agustus 2024, Erni membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku Erni pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.

"Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," sebutnya.

Sujono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya korban lain dari para pelaku. Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 5 juta, hp dan tanda pengenal Kejaksaan Agung yang dipakai Erni.

"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru