Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengedar diketahui berinisial TRYD alias Tanta (33), wiraswasta dan terkenal karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, serta satu unit timbangan elektrik. Tanta mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual.
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan.
Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi salah satu dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan Tanta merupakan pelaku utama yang diincar selama ini tim Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan bahwa penangkapan Tanta ini adalah awal dari pengembangan informasi seputar jaringan pengedar yang lebih luas.
Penangkapan ini didahului oleh informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan tindakan dengan bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan dan berhasil menangkap Tanta.
Polres Simalungun menegaskan komitmen untuk terus menelusuri jejak peredaran narkotika yang melibatkan jaringan-jaringan lebih luas, termasuk pemasok utama yang selama ini beroperasi di wilayah Simalungun dan sekitarnya.
Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah komando AKP Irvan Rinaldy Pane, juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi atau laporan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Langkah awal tersebut diikuti dengan operasi rutin dan razia mendadak di beberapa wilayah yang dicurigai sebagai tempat transit atau distribusi narkotika.
Penangkapan Tanta Reza Yahya Damanik bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar yang selama ini beroperasi dan berada di bawah radar aparat penegak hukum.
Meski begitu, Polres Simalungun telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, dan hasilnya cukup positif dengan beberapa penangkapan yang berhasil dilakukan.
Diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dapat terus berlanjut dan membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.