Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Redaksi - Kamis, 22 Agustus 2024 13:30 WIB
Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang
PN
Sidang dengan terdakwa WS yang mengalami kebutaan dituduh melakukan asusila, persidangan di PN Medan


Advertisement

Ketika situasi diruang sidang panas, jawab menjawab antara hakim Salahuddin dan Rustam (PH) terjadi. Selama persidangan, wartawan yang mengikutinya memfilmkan kejadian tersebut.

Baca Juga:

Namun, hakim Salahuddin kemudian memukulkan palunya dengan emosi sekeras mungkin dan mengusir semua pengunjung yang ada di dalam ruang sidang, kecuali beberapa terdakwa yang akan menjalani sidang.

Belum cukup dengan itu, hakim juga memerintahkan pengacara terdakwa untuk keluar sidang, dan meminta pengacara Prodeo yang ada di PN Medan, sebagai PH terdakwa.

WS kemudian dibawa ke sel sementara yang berada di PN Medan, dan Ibu dari WS, yang menangis di luar ruangan sel, mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan bahkan tidak mampu melakukan kejahatan yang didakwakan padanya.

Menurut ibu WS, terdakwa tidak dapat melihat dan bahkan tidak mampu mengajari seseorang untuk mengendarai sepeda motor, melawan fakta bahwa korban, yang dikatakan telah mengalami pelecehan, pernah diajarkan membawa sepeda motor oleh terdakwa.

Lebih lanjut, ibu WS menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam persidangan WS. Selain itu, barang bukti tidak pernah diperlihatkan di sidang, seperti CD korban yang diduga mengandung sperma, dan HP terdakwa tidak pernah dibuka di persidangan untuk mengetahui apakah ada chattingan antara terdakwa dan korban atau bukan.

Kasus ini menuai banyak kontroversi dan memunculkan kritik dari berbagai kalangan, karena tindakan hakim yang dianggap kurang manusiawi dalam mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang tanpa alasan yang jelas, menimbulkan tanda tanya terhadap perlakuan terhadap terdakwa.

Semoga kasus WS bisa segera mendapat keputusan yang adil sesuai hukum dan kemanusiaan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru