Miliki 4 Kg Sabu, Dua Mahasiswa Diciduk Polda Sumut
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (17/08/2024), kedua mahasiswa tersebut ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut karena sudah lama menjadi target pihak kepolisian Polda Sumut. Keduanya diciduk personil kepolisian Polda Sumut saat keduanya sedang menjual sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya mahasiswa, SG, yang menjual narkotika. Menerima informasi tersebut, jelas Hadi Wahyudi, personil Direktorat Narkoba Polda Sumut pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil berhasil menangkap SG bersama temannya FR, dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg," kata Hadi Wahyudi.
Lanjut, tambah Hadi Wahyudi, Lebih lanjut, personil pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku SG di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,8 Kg, yang disimpan pelaku di dalam koper. Sambung Hadi Wahyudi, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya dan diedarkan di Kota Medan.
Hadi Wahyudi menuturkan, dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti 4 Kg sabu-sabu, 2 unit hp, 1 buah tas warna hijau, 1 buah dompet dan 1 buah timbangan elektrik. Terang Hadi Wahyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku saat ini di Mapolda Sumut.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.