8 Santri di Rohul Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Gurunya
"Dugaan tindak pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi diketahui terjadi Rabu Tanggal 17 Juli 2024 pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos, Kamis (15/8/2024).
Terkait kasus itu, Satreskrim Polres Rohul melalui Unit PPA telah melakukan proses penyelidikan. Bahkan melakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan status dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi 8 korban," katanya.
Seluruh korban tercatat anak di bawah umur yang kini berusia 13-14 tahun. Seluruhnya merupakan santri yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
"Terhadap perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 14 saksi. Saksi seperti korban, pengurus dan kepala sekolah," katanya.
Adapun diduga pelaku merupakan guru di pondok berinisial DA. DA sendiri sudah diberhentikan oleh pihak sekolah setelah kasus tersebut bergulir dan ditangani oleh Polres Rokan Hulu.
"Terhadap korban dalam pemeriksaan kita mintakan pendampingan orang tua dan asesmen oleh dinas sosial dan psikolog. Diduga pelaku adalah guru berinisial DA yang telah diberhentikan," kata Kosmos.