Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan

bulat.co.id -MEDAN I Kabar terbaru mengenai 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan pejabat terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/8/2024), terkonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama 4 tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) telah diserahkan penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8/2024).
Ke-empat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Medan, usai demo mengkritik Walikota Medan, Bobby Nasution.

Berdiri Dekat Islamic Center, Ade Tanjung Minta Pemko Binjai dan Polres Tindak Diskotik New Lotting

75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina

Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat

Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
