Amin Nasution: Walaupun Meminta Maaf, Pidana Pelaku Teror Tak Bisa Dihapus
Reza - Selasa, 13 Agustus 2024 19:30 WIB

Reza
Praktisi Hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH MH
Amin juga menyoroti terungkapnya dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus pengancaman wartawan tersebut. Itu sebabnya, dia meminta kepolisian mengusut indikasi tersebut sampai tuntas agar tidak menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali.
Amin juga menyebut rekaman video pelaku menyampaikan permintaan maaf didampingi polisi sebagai sebuah ironi.
Baca Juga:
Sementara tidak ada video yang menggambarkan korban didampingi polisi.
"Secara logika mestinya korbanlah yang harus didampingi atau dilindungi polisi, bukan sebaliknya," tegasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Komentar