Amin Nasution: Walaupun Meminta Maaf, Pidana Pelaku Teror Tak Bisa Dihapus

Reza - Selasa, 13 Agustus 2024 19:30 WIB
Amin Nasution: Walaupun Meminta Maaf, Pidana Pelaku Teror Tak Bisa Dihapus
Reza
Praktisi Hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH MH
bulat.co.id -MADINA I Praktisi Hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH MH, menilai permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI yang beredar luas video di beberapa group WhatsApp, tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan kepada para insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan insan pers di seluruh Indonesia.

Advertisement

"Sebagai makhluk sosial boleh saja ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman. Tapi, bukan berarti menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan. Apalagi korbannya seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Taun 1999 tentang Pers," kata Amin melalui WhatsApp, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

Itu sebabnya, dia mendesak Polres Madina segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Dengan begitu, dia berharap kedepan tidak ada lagi tindakan pengancaman kepada jurnalis yang menjalankan profesinya.

Jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, kata Amin, tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo menjadi contoh peristiwa yang miris, karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupinya.

"Untung saja komunitas jurnalis di Madina solid dan bersatu. Sehingga akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai ke akar-akarnya," kata pengacara asal Panyabungan ini.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru