Kasus Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Dugaan Peras Pejabat Berlanjut Usai Demo Kritik Walikota Medan
Redaksi - Selasa, 13 Agustus 2024 15:30 WIB
Kantor Polrestabes Medan tempat mahasiswa diamankan selama 4 hari
Meski para mahasiswa tersebut sudah bebas, mereka masih harus melapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan dan tidak diperbolehkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini masih memerlukan pengusutan lebih lanjut dan belum berakhir. Empat orang mahasiswa berinisial IP, AR, DR, dan AS ditahan pada 4 Agustus 2024 di sebuah kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta," tambahnya dilansir star.
Baca Juga:
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berjalan dan perlu dipantau secara terus-menerus.
Aktivis mahasiswa seharusnya memegang prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Husen Asyari Terpilih sebagai Ketua Umum IPMMAN Langsa: Bertekad Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Komentar