Kasus Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Dugaan Peras Pejabat Berlanjut Usai Demo Kritik Walikota Medan
Redaksi - Selasa, 13 Agustus 2024 15:30 WIB
Kantor Polrestabes Medan tempat mahasiswa diamankan selama 4 hari
Meski para mahasiswa tersebut sudah bebas, mereka masih harus melapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan dan tidak diperbolehkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini masih memerlukan pengusutan lebih lanjut dan belum berakhir. Empat orang mahasiswa berinisial IP, AR, DR, dan AS ditahan pada 4 Agustus 2024 di sebuah kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta," tambahnya dilansir star.
Baca Juga:
- Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Mati oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
- 6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berjalan dan perlu dipantau secara terus-menerus.
Aktivis mahasiswa seharusnya memegang prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Mati oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Sarang Narkoba Digrebek, Satreskoba Polrestabes Medan Hanya Dapat 1 Pengedar, Bandarnya Dimana ?
Rahmat Affandy : Mari Membuka Tabir Persoalan PPPK Tahun 2023 di Mandailing Natal
Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditembak OTK
Komentar