Tim Unit II Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria Bawa Sabu 100,53 Gram dan 100 Butir Ekstasi

Demikian disampaikan Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea, S.Sos didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Ps. Kasi Humas Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar, Kanit II Satnarkoba IPTU Tripranata Purba saat press release, Senin (12/8) sekira pukul 15.00 wib bertempat Mako Polres Sergai.
Lanjut Wakapolres, adapun pelaku yang diamankan seorang pria berinisial RWU (35) warga Medan. Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Baca Juga:
"Selain barang bukti tersebut, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO,"ujarnya.
Ditegaskan Kompol Sibuea, pasal yang dipersangkakan dan hukuman yakni bahwa tersangka (RWU) tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
